Menelisik Eks Jubir dan Biro Hukum KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri-Sambo

Suaramajalengka.com//Jakarta – Dua pengacara yang pernah dinas di KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung membela Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Febri menjelaskan, setelah beberapa minggu diajak berdiskusi, dia akhirnya memutuskan bergabung.
“Pendampingan hukum yang dilakukan yang objektif, sesuai fakta,” beber dia, Rabu (28/9).
Sedang Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo. Febri dan Rasamala bergabung menjadi pengacara Putri dan Ferdi Sambo secara perorangan, artinya tidak membawa kantor pengacara mereka, tapi melalui kantor pengacara Arman Hanis. Sejak awal, Arman Hanis menjadi pengacara Sambo-Putri.

Febri Diansyah: Saya Dampingi Putri Candrawathi Secara Objektif

Keputusan untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Putri, diambil Febri setelah sebelumnya ia telah bertemu dengan calon kliennya itu termasuk mempelajari perkara yang menjeratnya.
Terkait keputusan menjadi bagian dari kuasa hukum Putri, Febri memastikan akan tetap bersikap profesional. Termasuk menangani perkara kliennya secara objektif dan faktual.

”Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri.
”Jadi, sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” sambungnya.
Selain Febri, mantan Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, turut ambil bagian sebagai kuasa hukum. Rasamala juga jadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“(Saya) kuasa untuk keduanya,” kata Rasamala dihubungi terpisah.

Profil Febri Diansyah

Febri Diansyah dikenal publik sebagai juru bicara KPK sejak 2016. Sebelum di KPK, pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini pernah bergabung dengan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Aktivis kelahiran 8 Februari 1983 itu menempati posisi program monitoring hukum dan peradilan. Posisi itu membuat Febri Diansyah dapat memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Saat masih bertugas di ICW, Febri turut berpartisipasi dalam penyampaian informasi kasus Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di tahun 2011.
Kemampuan dan pengaruh Febri dalam bidang peradilan korupsi membuat dirinya dianugerahi Charta Politika Award dalam kategori pengamat pada 2012. Febri Diansyah mengungguli beberapa orang dalam penghargaan tersebut, di antaranya aktivis ICW, Emerson Yunto dan peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi.

Sosok Rasamala Aritonang

Rasamala mengabdikan dirinya di KPK 14 tahun lamanya. Pria asal Balige, Sumatera Utara ini, mengawali kariernya di KPK sebagai pegawai di Biro Hukum. Jabatan terakhirnya di KPK adalah Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Selama di KPK, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini pernah mewakili KPK untuk mengikuti mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
Ia termasuk salah satu pegawai KPK yang menonjol. Bahkan, ia satu-satunya pegawai yang diajak Pimpinan KPK saat dipimpin Agus Rahardjo cs untuk bertemu Presiden Jokowi membahas RKUHP pada 2018.
Salah satu torehan saat Rasamala masih berkarier di KPK yakni menjadi salah satu dari tim penyusun Buku Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi yang saat ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI dan KPK tahun 2017 lalu.
Namun pada 30 September 2021, ia dipecat dari KPK lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri. Usai dipecat, Rasamala sempat pulang ke kampung halamannya untuk membantu usaha tani dan ternak milik keluarganya.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait