suaramajalengka.com – Majalengka, Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Yang Kesekian Kalinya dilaksanakan Ops Yustisi Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.
Pagi ini Polsek Kadipaten Polres Majalengka Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan di Jalan raya Kadipaten Kabupaten Majalengka. Senin (7/6/2021).
Dalam Kegiatan Ops Yustisi Gabungan Tersebut Terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi administrasi dan selalu mengingatkan untuk selalu disiplin Prokes Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto mengatakan, Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19” Ungkap Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto. (yan)