suaramajalengka.com – Dawuan. Sebuah peristiwa kriminal yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor alias maling motor di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka berhasil digagalkan oleh pemiliknya. Jumat 23 Juli 2021 sekitar jam 05.30 WIB
Korban bernama Ade Wildani yang merupakan adik kandung Agus Purnama yakni seorang atlet tinju Jawa Barat sekaligus ketua Karang taruna Desa setempat. Menurut keterangan Ade, saat itu dia tengah mandi dan mendengar suara motornya menyala, motor tersebut kebetulan sedang diparkir dihalaman rumah karena akan segera digunakan untuk melaksanakan aktivitasnya yaitu mengartarkan galon air mineral ke pelanggannya
Korban beserta sang kakak segera mengejar maling tersebut dan berhasil menangkapnya di jalan raya Cirebon – Bandung, tepatnya didekat pabrik garmen Leetex. Saat berhasil dicegat, sang maling mengelak mencuri motor tersebut dan mengaku motor tersebut titipan temannya.
Ade dan kakanya menyatakan bahwa motor tersebut adalah miliknya hingga sang maling apes tidak bisa mengelak lagi. Karena sadar hukum, keduanya tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri dan membawa maling tersebut ke Polsek Dawuan
Sang maling motor apes tersebut diketahui bernama Rizal warga blok Sabtu Desa Balida Kecamatan Dawuan. Menurut informasi yang didapat dari awak media dari salah saeorang anggota Polsek Dawuan, dalam interogasi tersangka mengaku kepada Polisi bahwa telah beberapa kali melakukan tindakan kriminal pencurian. Selain unit sepeda motor GL Pro dan Honda Beat, tersangka juga mengakui pernah mencuri HP, tabung gas, dan pompa air
Dalam keterangan kepada polisi, tersangka bekerja sama melakukan pencurian dengan kawannya berinisial R dan O yang masih sama warga Desa Balida. Kasus tersebut kini dalam penanganan unit Reskrim Polsek Dawuan untuk pengembangan. (wan)