Lecehkan Bocah Perempuan, Penjual Makanan di Depok Ditangkap Polisi

Suaramajalengka.com//Depok – Polres Metro Depok mengamankan seorang penjual makanan ringan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan RTM, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y (41) terjadi pada hari Minggu (30/10/2022) saat korban sedang menunggu uang kembalian.

“Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu,” ujar Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut Yogen menjelaskan, korban saat itu tidak diimingi-imingi uang oleh pelaku dan juga tidak melawan saat dilecehkan oleh pelaku. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.

“(Kemudian) orang tuanya membuat laporan,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Depok dan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait