KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial R.I.

“Hari ini (27/11/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, atas nama Ibnu Solichin (PNS Kemensos RI), Cecep Sulaiman (PNS Kemensos RI), dan Dahlia Tjandra  (Ex Kepala KCU Wisma Asia Bank BCA tahun 2020),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara itu,” ujar Ali.

Ali menambahkan, saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. “Pertimbangan cegah itu dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” paparnya.

 infopublik.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan