Komite Fatwa Proses Ribuan Permohonan Produk Halal

Matamaja Group//Jakarta,– Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal mulai melakukan sidang penetapan kehalalan produk. Sidang perdana tim kemudian memproses 5000 permohonan self declare pada 2023. Tim ini ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Maret 2023.

Dalam siaran resminya, Minggu (26/3/2023), Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa mengapresiasi sistem yang digunakan untuk melakukan penetapan kehalalan produk.

Menurutnya, dengan menggunakan sistem serba digital,  sidang penetapan kehalalan ribuan produk menjadi relatif mudah dan cepat.

“Alhamdulillah, kami secara resmi ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas sebagai dan dalam prosesnya kami dipermudah oleh sistem yang telah dibangun oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Insha Allah ini merupakan ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal,” ujar Zulfa Mustofa.

Sementara Kepala BPJPH, Aqil Irham menuturkan, sidang penetapan kehalalan produk ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan lompatan-lompatan mencapai target sertifikasi halal 2023 hingga 2024 mendatang.

“Alhamdulillah pada hari ini Komite Fatwa Produk Halal akan memproses 5000 permohonan self declare pada tahun 2023, dan 20.000 lainnya sudah masuk di keranjang komite fatwa juga akan segera diproses,” ujar Aqil Irham.

Hal ini, lanjutnya, tidak hanya pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampauai waktu. “Maka dilakukan penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sesuai amanat Perppu Ciptaker,” sambungnya.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite. (infopublik.id)

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group (Buser Group)

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan