KI Jabar: Data Kesehatan Tak Bisa Dipaksa Diminta

KOTA BANDUNG- Data kesehatan, termasuk di BPJS Kesehatan, yang makin vital dalam pandemi panjang sekarang, tidak bisa dipaksa diminta ke badan publik kesehatan. 

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan, urusan kesehatan menjadi sangat vital sekarang, tetapi bukan berarti semua pihak bisa seenaknya meminta data tersebut. 

“KI Jabar sedari awal menekankan keterbukaan informasi itu berdasarkan regulasi yakni UU KIP, ada prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. Bukan berdasar persepsi, bukan main gedor-gedor minta data,” kata Ijang, dalam Sosialisasi “Keterbukaan Informasi di Lingkungan BPJS Kesehatan Jawa Barat” di Kota Bandung, Selasa (10/08/2021). 

Menurut Ijang, meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan buah dari reformasi, tetapi tidak serta data kesehatan seperti data medis, akan bisa dimintakan apalagi dipaksa begitu saja. 

“BPJS Kesehatan sebagai lembaga kuasi eksekutif bidang kesehatan memiliki hak untuk tidak memberi informasi yang dikecualikan. Tapi juga ini harus lewat uji konsekuensi, tidak sepihak dan sifatnya ketat. Jadi, kami di KI ini berusaha ada di tengah yakni antara hak mengetahui masyarakat dengan alat kontrol sosial untuk badan publik,” ucapnya.

Ijang mengaku, pihaknya sejauh ini sudah menghasilkan 2.000 putusan sengketa informasi termasuk badan kesehatan seperti rumah sakit. Hal ini konsekuensi dari badan publik yang memperoleh dana dari APBN/APBD dan atau iuran masyarakat seperti BPJS Kesehatan. 

“Saya pribadi merasakan manfaat ikut BPJS. Akan tetapi, harus selalu diingat adalah bahwa badan publik itu akan dipercaya masyarakat kalau terbuka dan informatif ke masyarakat. Apalagi, BPJS juga produk demokrasi karena hasil keputusan bersama eksekutif dan yudikatif,” imbuhnya. 

Ijang mengapresiasi saluran informasi BPJS Kesehatan yang banyak terobosan selama pandemi. Namun tetap menekankan, selalu dibarengi kepatuhan yang konsisten kepada UU KIP. 

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachurrazi mengatakan, sosialisasi ini penting untuk penguatan pemahaman, pendalaman pengetahuan dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat. 

Asisten Deputi Bidang SDMUKP Jayadi menambahkan, 84 persen dari total 33 juta penduduk Jabar di wilayahnya (9 kantor cabang) sudah ikut BPJS Kesehatan dengan mitra fasilitas kesehatan utama sebanyak 2.154 unit dan mitra kesehatan pilihan 208 unit. 

“Kami sudah ikut arahan UU KIP. Antara lain sudah ada SK Direksi No 344/2017 tentang penunjukan PPID se-Indonesia dan SK Direksi No 74/2020 tentang KIP, ” ujarnya (BDG)

Pos terkait