Ketua PGRI Kecamatan Kasokandel Ancam Cabut KIP Jika Orangtua Siswa Tak Memilih Caleg Salah Satu Parpol

Majalengka. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun

Bacaan Lainnya

Namun undang-undang tersebut diduga ditabrak oleh salah satu oknum kepala sekolah dasar yang menjabat ketua PGRI kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka Jawa Barat. Dia dituding mengarahkan dukungan guru dan orangtua siswa ke salah satu partai politik, tepatnya untuk mendukung ke calon legislatif kabupaten, provinsi maupun pusat

Menurut informasi yang dikatakana oleh narasumber, Oknum tersebut meminta orangtua siswa untuk menandatangani pernyataan dukungan kepada caleg sebuah partai politik. Dia mengancam akan mencabut Program bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) jika orangtua siswa tidak mau menandatangani pernyataan dukungan

“dia mengarahkan dukungan ke caleg yang dimaksud di group whatsapp, apabila orang tua siswa tidak mendukung maka para siswa akan yang sudah mendapatkan program KIP (Kartu Indonesia Pintar) akan dicabut. Ini ada screenshootnya” ujar narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan. Senin 4 /12/23

Terpisah, oknum kepala sekolah tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp tidak pernah membalas. Padahal pesan sudah centang biru tanda pesan sudah dibaca. Begitu pula saat awak media melakukan panggilan whatsapp, yang bersangkutan tidak pernah menerima panggilan tersebut

Pos terkait