Keroyok Sopir Truk Tanah di Tangerang, Empat Pengamen Ditangkap Polisi

Suaramajalengka.com//Kota Tangerang – Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan sopir truk tanah bernama Antoni (37) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).

“Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah dekat TKP. (Korban) melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku yang diduga pengamen,” ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Melihat insiden tersebut, lanjut Zain, korban berupaya melerai. Namun, para pelaku tidak senang dan langsung memukulinya secara bersamaan. Akibatnya sopir truk mengalami sejumlah luka.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka -luka lebam,” ujarnya.

Seusai dikeroyok, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak dan mengindentifikasi para pelaku.

“Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku,” tuturnya.

“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Kota Tangerang, pada 1 Desember 2022, enam orang lainnya masih dalam pencarian untuk ditangkap,” sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait