suaramajalengka – Indramayu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2/2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) menyebutkan bahwa anak di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan begitu, anak memiliki identitas seperti orang dewasa.
Sebagaimana diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menyikapi aturan tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Bangodua berinisiatif membuatkan KIA untuk siswa sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bangodua. Pembuatan KIA ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, bertempat di UPTD SD Negeri Bojongmelati Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu pada Kamis, (5/0821) kemarin.
Pengurus PGRI Cabang Bangodua Wiwin Lestari, mengatakan, dalam pelayanan pembuatan dan pemberian KIA tersebut, Disdukcapil berhasil melayani pemohon pembuatan KIA sebanyak 517 anak.
Wiwin yang juga Kepala SD Negeri Bojong Melati mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar yang telah membantu menerbitkan KIA untuk siswa SD di dilayah Kecamatan Bangodua.
“Atas nama PGRI Cabang Bangodua, saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Nina yang telah membantu menerbitkan KIA untuk murid kami di SD Bojongmelati dan siswa siswi lainnya di wilayah Kecamatan Bangodua,” katanya.
Wiwin menegaskan, pembuatan KIA ini gratis tanpa dipungut biaya. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan di Cabang PGRI lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu demi terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang akurat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu Moh. Iskak Iskandar yang didampingi Kepala Bidang Dafduk, Kanadi Monoisman, mengatakan, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Iskandar berjanji, selain pembuatan KIA di wilayah Kecamatan Bangodua, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat Indramayu.
“Kami akan berusaha memberikan pelayanan Adminduk yang terbaik bagi masyarakat Indramayu,” pungkas Iskandar.