Kepsek SMAN 1 Jatitujuh Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dana BOPD

SMAN 1 Jatitujuh

Suaramajalengka.com || Majalengka – Kepala Sekolah SMAN 1 Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di sekolah yang ia pimpin.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Pesan telah terkirim, sebagaimana ditunjukkan oleh tanda centang dua, namun tidak direspons sama sekali. Sementara itu, ponsel kepala sekolah tersebut dipastikan dalam keadaan aktif. Rabu, 11 Juni 2025

Bacaan Lainnya

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik, termasuk kepala sekolah sebagai penerima dan pengelola anggaran negara, berkewajiban untuk bersikap transparan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Sikap diam kepala sekolah SMAN 1 Jatitujuh ini tentu saja disayangkan publik. Ketertutupan terhadap penggunaan dana BOPD, yang notabene bersumber dari anggaran pemerintah, memicu tanda tanya besar. Publik berhak mengetahui secara jelas dan terbuka bagaimana dana tersebut dikelola dan dialokasikan, terutama di akhir tahun anggaran.

Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak sekolah. Pertanyaan pun muncul, ada apa sebenarnya dengan pengelolaan anggaran BOPD di SMAN 1 Jatitujuh?

Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut demi memastikan informasi yang akurat dan berimbang serta memberikan hak publik untuk tahu.

Pos terkait