Kepala Sekolah Diduga Monopoli Keuangan Program Revitalisasi SDN Batujaya 2 Cigasong Majalengka

Korupsi.id || Majalengka – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batujaya 2 Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tengah melaksanakan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp935.158.135 ini dikerjakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, sejak 21 Agustus hingga 18 Desember 2025.

Revitalisasi sekolah yang berlokasi di Jalan Olah Raga, Desa Batujaya, itu kini tengah berjalan. Namun, pelaksanaan program tersebut menuai sorotan publik terkait pengelolaan keuangan.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seluruh keuangan diduga dikuasai oleh kepala sekolah.

“Bantuan rehabilitasi sekolah ini anggarannya besar. Barang-barang bekas hasil bongkaran sudah dijual Rp8 juta. Informasinya, Rp6,5 juta disetorkan ke dinas bagian aset, sementara sisanya Rp1,5 juta dipegang oleh kepala sekolah. Padahal ada panitia pembangunan, tapi semua keuangan dipegang kepala sekolah,” ujarnya kepada media ini, Senin (29/9/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Batujaya 2, Wawan, membenarkan adanya penjualan barang bekas tersebut. “Betul, hasil penjualan senilai Rp8 juta. Rp6,5 juta sudah disetorkan ke dinas bagian aset, sisanya Rp1,5 juta saya pegang untuk kebutuhan serba-serbi,” jelasnya.

Terkait keuangan proyek revitalisasi, Wawan menambahkan bahwa sebagian dana sebenarnya juga dikelola oleh bendahara sekolah. “Awalnya saya serahkan kepada bendahara untuk memegang, tetapi ada sebagian yang tetap saya kelola langsung,” tandasnya.

Pos terkait