Kemenkeu dan Komisi XI Perlu Segera Lakukan Pembahasan Mengenai Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Suaramajalengka.com//Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mempertanyakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan, padahal APBN tahun 2024 belum mulai dibahas. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.

“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini. Bagaimanapun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada pasal 5 ayat (4) UU Cukai,” ujar Puteri, Senin (7/11/2022).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% hingga 11,75%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11% hingga 12%. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5%.

Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menetukan kenaikan tarif cukai rokok. “Mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan,” tambahnya.

Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun kedepan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15% dan HPTL naik 6% setiap tahun.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait