Kemenag Majalengka Akan Mengambil Langkah Hukum Terkait Buku Nikah Palsu

suaramajalengka.com – Majalengka, belakangan ini telah naik pemberitaan dibeberapa media online dan tengah menjadi viral mengenai dugaan buku nikah palsu yang beredar di wilayah Kertajati Majalengka, kini pihak Kemenag Majalengka angkat bicara akan mengusut tuntas dan akan mengambil langkah hukum.

Ditemui di kantornya, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka yakni Dr. H.Agus Sutisna M.Pd, menyampaikan terima kasih kepada awak media yanh telah memberikan informasi tersebut dan pihaknya akan mengusut tuntas dan akan mengambil langkah hukum karena jelas telah merugikan pihak kemenag. (Selasa, 22/11/22).

“Ya itu mah harus diusut tuntas rugi kita jelas merugikan kemenag, nanti saya akan coba panggil kepala KUA nya, artinya itu memang palsu (ASPAL), kalau dibilang aspal itu kaya asli gitu, mungkin kami kedepan akan mengambil langkah hukum kalau memang ini dilakukan oleh oknum yang di luar ini, kalau misalnya di kita ya kita tindak tegas”.jelasnya

Ia juga menambahkan, mengenai buku nikah tiap KUA itu mempunyai printer sendiri, soalnya kan kalau buku nikah itu ada printer khusus, artinya dimana-mana ada peristiwa pengambilan pencurian buku nikah sekaligus dengan printer nya juga, mungkin itu salah satu nya. Kalau sekarang kan buku nikah itu sudah sistim online aplikasi simkah.”pungkasnya.

(NR)

Pos terkait