Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Suaramajalengka.com//Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Disebutkan kemungkinan SPDP kasus tersebut akan bertambah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.

“Ada tiga perusahaan. Yyang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP,” ungkap ketut di kantor Kejagung, Rabu (16/11/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia menyebut para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.

“Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian,” jelasnya.

Dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, lanjut Ketut, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perorangan.

“Karna belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik,” jelasnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait