Kasus Wanita Curi Cokelat di Alfamart, Polres Tangsel Periksa Lima Saksi

Suaramajalengka.com// Tangerang Selatan — Polres Tangerang Selatan memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencurian cokelat dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart. Korban diancam oleh perempuan bernama Mariana, yang kedapatan mengambil barang tanpa membayar.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari manajemen Alfamart, Senin (15/8/2022).

“Kita sudah menerima laporan terkait pencurian cokelat di Alfamart Sampora, sejauh ini sudah diperiksa lima saksi,” jelas AKP Aldo di Mapolres Tangerang Selatan.

Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai minimarket Alfamart Sampora, Cisauk. Selanjutnya polisi juga akan memanggil pihak terlapor untuk diambil keterangannya.

“Saksi lima itu, kasir, petugas toko yang ada di TKP. Dan semua (peristiwa pencurian) terekam di CCTV (toko),” ujarnya.

Menurut Aldo, terlapor atas nama Mariana diduga melakukan pencurian tiga batang cokelat dan dua botol sampo dari toko tersebut. Dari pengakuan para saksi, semua barang yang telah dicuri itu telah dilunasi pelaku dan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, pihak Alfamart melaporkan perempuan yang diduga mencuri cokelat dan mengancam melaporkan pegawainya serta membuat video klarifikasi

“Pihak Alfamart sedang membuat laporan di Polres,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi.

Sarly menambahkan, pihak Alfamart sedang membuat dua laporan ke polisi, yakni terkait tindakan pencurian dan ancaman. “Dari pelapor tadi akan membuat dua LP. Satunya pencurian dan lainnya intimidasi,” paparnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait