suaramajalengka.com – Kasokandel, Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 4 yang di berlakukan sejak 3 Juli Sampai dengan 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021, Petugas Gabungan Polsek Kasokandel gelar Ops Yustisi PPKM level 4 di wilayah Hukum Polsek Kasokandel.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro Level 4 tersebut, Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka bagikan 150 masker kepada warga bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid 19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Kasokandel.
Pembagian masker dalam rangka pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 tersebut diharapkan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir. Ungkap Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana. Senin (2/8/2021).
PPKM mikro tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19. Tukasnya.(red)