Kades Desa Sinargalih Diduga Menerima Uang Dari Hasil Pungutan Para Penerima Bantuan Program DBHCHT Desa Sinargalih Lemahsugih Tahun 2022

suaramajalengka.com – kades desa sinargalih kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka jawa barat baru baru ini menjadi sebuah perbincangan kususnya di kalangan warga desa sinargalih terutama warga yang diduga mendapatkan bantuan langsung tunai dari program bantuan DBHCHT baru baru ini

Termasuk para kpm yang diduga mendapatkan bantuan langsung tunai 115 kpm di desa sinargalih kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka jawa barat diduga di pungut sebesar rp 700,000 sebelum cair di pinta /kpm 100,000 setelah para kpm menerima bantuan di pungut lagi rp 600,000 jadi / kpm 700,000 ( tujuhratus ribu rupiah)

sementara kades desa sinargalih menerima senilai kurang lebih 9700,000( sembilan juta tujuh ratus ribu) dari hasil uang pungutan dari para kpm yang mendapatkan bantuan tunai tersebut, bantuan yang di terima setiap para kpm sebesar 3600,000 setiap kpm

Pungutan tersebut diduga di lakukan oleh ketua kelompok desa sinargalih termasuk sebagai penerima bantuan langsung tunai dari program DBHCHT tahun 2022 tahun kemarin

Menurut keterangan nara sumber asli warga desa sinargalih kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka jawa barat yang namanya minta untuk jangan di publikasi kan menerangkan pak di desa saya di sinargalih ada bantuan tuanai nilainya /kpm 3600,000 per orang tapi di ada yang mungut setelah pencairan dan sebelum pencairan kepada para penerima manfaat tersebut awal sebelum cair di pungut sertus ribuan tau untuk apa setelah pencairan di pungut lagi sebesar 600,000, setiap kpm jadi semuanya total 700,000 rupiah setiap kpm malah kepala desa sinargalih juga dapat bagian cukup besar nilai nya sebesar 9700,000 terang sumber pada media ini rabu 4 /01/2023

Sedangkan kepala desa sinargalih kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka jawa barat SUSWANA pada saat di konfirmasi melalui sambungan tlp nya mengatakan bahwa saya hanya menerima sebesar 3 jt bukan sembilan juta itu uang tanda kadedeuh sebagai bukti sukuran dalih kades sinargalih rabu 4 /01/2023 ( red)

Pos terkait