Kades Buniwangi Palasah Bungkam Saat Dikonfirmasi Anggaran Covid 19 DD Tahap 1 Tahun 2022

suaramajalengka.com – Majalengka. Redaksi suaramajalengka.com menerima informasi dari narasumber tentang keluhan masyarakat yang mempertanyakan kinerja Desa dalam upaya memutuskan mata rantai penularan virus Covid 19. Sebagaimana diketahui bersama, dalam Dana Desa dialokasikan anggaran sebesar 8% untuk penanganan Covid 19


Masyarakat yang mempertanyakan realisasi anggaran tersebut adalah warga Desa Buniwangi Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Hal tersebut dikarenakan masyarakat belum merasakan bantuan atau melihat fasilitas penanganan covid 19 di desanya. Hal yang dipertanyakan diantaranya adalah pembagian masker, hand sanitizer, pendirian posko covid, tempat mencuci tangan di fasilitas umum dll.


Untuk melengkapi pemberitaan, redaksi suaramajalengka.com melakukan konfirmasi ke kades Buniwangi, Karmadi, melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Kamis, 3 Februari 2022. Namun sangat disayangkan, Karmadi tidak menjawab panggilan telepon maupun membalas pesan. Padahal pesan di aplikasi WhatsApp sudah centang biru pertanda pesan sudah dibaca penerima


Redaksi kemudian melakukan konfirmasi ke Camat Palasah Abdul Ajid. Menurut Camat, anggaran Covid 19 8% desa-desa di Kecamatan Palasah dianggarkan untuk sarana dan prasarana tempat isolasi terpusat Desa dan operasionalisasi posko penanganan covid 19 tingkat desa


“Sepengetahuan kami belum ada 1 desa pun dari anggaran tersebut yang sudah dieksekusi, masih dalam proses. Utk konfirmasi kepada Kepala Desa manapun (tidak hanya Buniwangi) sy sarankan sebaiknya dilakukan secara langsung/dikunjungi” ujar camat dalam pesan WhatsApp


Dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dijelaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik
yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan


Jadi masyarakat berhak mempertanyakan tentang penggunaan anggaran desa, selain itu masyarakat juga bisa melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan penyimpangan. RED

Pos terkait