Kabupaten Garut Kembali Turun ke Level 3 dalam Masa Perpanjangan PPKM

Garut – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021). 

Dalam masa perpanjangan PPKM ini, Kabupaten Garut kembali turun level dengan kembali berada di Level 3  bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

Dalam PPKM Level 3 ini ada beberapa kebijakan yang diatur, salah satunya yaitu pelaksanaan pembalajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter.

Untuk PAUD, peserta didik per kelas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter maksimal 5 peserta didik per kelas.

Namun, untuk kegiatan di sektor nonesensial tetap diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Di sisi lain untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara, dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2493/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut,  Bupati Garut tetap memberlakukan 100 persen WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemdakab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Meski demikian, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara FWA (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (GRT)

Pos terkait