JPU soal Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan: Khayalan yang Kental Siasat Jahat

Suaramajalengka.com//Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya. Pada pleidoinya, Putri mengaku tak mengetahui pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun jaksa menilai pembelaan Putri itu dinilai hanya kepura-puraan untuk tidak tahu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Putri dianggap memenuhi unsur sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana.

“Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap Saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan,” kata jaksa membacakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Lalu Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua,” sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa fakta keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana itu terungkap dari ceritanya yang tak konsisten.

Mulai dari awal terkait cerita Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua di Duren Tiga. Kemudian berpindah ke cerita Putri Candrawathi mengaku diperkosa Yosua di Magelang.

“Sehingga perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung. Layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” kata jaksa.

“Akan tetapi, namanya kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna pasti meninggalkan jejak tidak bisa disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini,” tambah jaksa.
Berdasarkan salah satu uraian itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim mengesampingkan pleidoi Putri Candrawathi dan kuasa hukum.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk: satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” pinta jaksa.

Pada tuntutannya, jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara terhadap Putri. Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu mengetahui dan ikut serta atas pembunuhan berencana Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait