Istri Kerja di Taiwan, Suami di Lampung Malah Tega Perkosa Anak Tiri Sejak 2017

Suaramajalengka.com// Lampung Tengah – Seorang pria di Kecamatan Bandung Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, tega memperkosa anak tirinya sejak tahun 2017.

Perbuatan bejat tersangka berinisial EF (42) ini akhir diketahui istirnya atau Ibu kandung korban T (15). Hingga akhirnya, EF ditangkap jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah, Selasa (6/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Perbuatan bejat Ayah tiri korban dilakukan sejak tahun 2017 (korban masih SMP) hingga tahun 2022 (korban duduk di bangku SMA).

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban T (15) SMP. Kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan tahun 2017.
“Ibu korban pergi ke Taiwan tahun 2017 untuk bekerja karena ekonomi keluarga yang sangat minim,” kata Budi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/12).
Sayangnya, kondisi ini membuat pelaku beralasan tidak kuat menahan napsunya hingga akhirnya memperkosa anak tirinya hingga berulang kali.

Hampir setiap malam pelaku melakukan aksinya. Bahkan, selalu mengancam jika tidak dituruti, maka korban akan putus sekolah.
“Korban yang sempat menolak tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku terus memaksa dengan cara memegang tangan korban,” kata Kapolsek.
Karena sudah tidak tahan oleh perbuatan bejat Ayah tirinya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menelepon ibunya yang bekerja di Taiwan. Korban menceritakan semua kejadian tersebut.

“Bak disambar petir atas apa yang dialami anak kandungnya, kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya,” tambahnya.
Menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp.3 juta rupiah per bulan untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anaknya.

Selanjutnya, korban didampingi pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya, Selasa (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ayah tiri korban dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Mengenai status pelaku dengan ibu kandung korban, lanjut Kapolsek, masih sah suami istri. Keduanya saat itu menikah dengan ibu korban yang merupakan janda anak 1. Sedangkan, EF lajang.

Dari pernikahannya pun, keduanya dikaruniai 2 orang anak. “Anak pertama berumur 10 tahun dan anak yang kedua masih berumur 6 tahun,” tutup Budi.

Sumber: Lampung Geh/ kumparan.com

Pos terkait