suaramajalengka.com – MAJALENGKA, Memperingati Hari Bhayangkara yang ke-75, Satlantas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memberikan layanan khusus bagi warga Majalengka yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, masyarakat di kota berjuluk Angin yang berulang tahun pada 1 Juli, akan diberikan keringanan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Polres Majalengka yang menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI), memberikan keringanan bagi pemohon SIM yang lahir 1 Juli. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan didukung oleh Bank BRI.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, layanan tersebut bukan SIM gratis, karena tetap ada PNBP yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.
“Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI,” ungkap AKP Luky Martono, Rabu (30/6/2021)
Menurut AKP Luky, adapun syarat bagi masyarakat yang mendapatkan layanan tersebut. Yakni yang berulang tahun atau memiliki tanggal kelahiran pada 1 Juli dan genap berusia 17 tahun ke atas.
“Layanan SIM khusus ini berlaku baik perpanjangan maupun pemohon baru. Namun, untuk pembuatan SIM baru, salah satu syaratnya harus berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya.
Untuk syarat lainnya, kata AKP Luky, harus memiliki E-KTP dan tanggal lahir 1 Juli, surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus ujian teori dan praktek, dan terakhir datang ke Satpas Polres untuk mendaftar.
“Layanan khusus pengurusan SIM A dan SIM C ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021,” jelasnya.
Kasat Lantas menjelaskan, bahwa program tersebut suatu penghargaan dan wujud rasa syukur serta kepedulian Polri terhadap masyarakat yang lahir di hari Bhayangkara tepatnya tanggal 1 Juli.
“Sehingga bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli dapat segera mendatangi Sat Lantas Polres Majalengka dengan membawa syarat pengurusan SIM tanpa dipungut biaya, karena, untuk PNBP-nya akan dibayar oleh bank BRI,” terangnya. ( RED )