Hakim PA di Tulungagung Nikahi Pelapor Lalu Ditelantarkan, Berakhir Dipecat

Suaramajalengka.com// Tulungagung – Hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung berinisial MY dipecat tidak hormat usai meresmikan pernikahan sirinya. MY terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pelanggarannya terkait tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari istri keduanya itu, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Pelapor adalah istri kedua MY yang sebelumnya dinikahi secara siri. Wanita itu berkenalan dengan MY ketika sedang mengurus kasus perceraian dengan suami lamanya.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Jumat (3/2).
Majelis hakim dalam persidangan itu terdiri dari, Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Serta perwakilan Mahkamah Agung (MA) terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

Dalam sidang majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

Kasus Pernikahan yang Membuat Hakim MY Dipecat

Kasus ini berawal saat MY masih bertugas di PA Tulungagung. Saat itu ia bertemu dengan pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. MY lalu menawarkan akan mengurus kasus perceraian itu dan meminta kontak pelapor.
MY diduga mengatur agar bisa menjadi anggota majelis hakim dalam kasus tersebut. Selama proses persidangan ia juga mengajak pelapor untuk menikah.

Ajakan menikah itu disanggupi pelapor karena ingin kasusnya segera diputus. Keduanya lalu menikah siri usai putusan perceraian dibacakan.
Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu pelapor secara tidak sengaja. Namun ia menyebut sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus perceraian tersebut. Ia menjadi anggota majelis hakim karena permintaan Ketua PA Tulungagung.
MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan telah memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Ia kemudian memberitahukan istri pertamanya sekaligus meminta izin untuk menikahi pelapor secara resmi.
Atas izin itulah MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Ia pun lalu melaporkan perbuatan suaminya itu ke KY pada 2021.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait