Indramayu – Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu Maman Kostaman mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 pasca ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyiapkan skenario 6 rencana aksi seperti menambah Tenaga Tracer dari TNI Polri, Kader Posyandu, dan PKK, mengajukan permohonan vaksin baik oleh Dinas kesehatan Kabupaten Indramayu maupun Polri, serta melibatkan klinik dan rumah sakit swasta dalam pelaksanaan vaksinasi.
Demikian disampaikan Maman Kostaman saat Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual (zoom meeting) yang dilaksanakan oleh Tim Kajian Operasional Membangun Kepemimpinan Kolaboratif dalam persiapan rencana kunjungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Ruang Indramayu Comand Centre (ICC), Rabu (04/08/21).
Dalam Rakor yang diikuti oleh beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat ini Maman menjelaskan, rencana aksi lainnya yang dilakukan oleh Pemkab Indramayu untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 adalah meningkatkan target sasaran dari Puskesmas, meningkatkan sistem rujukan berjenjang dari Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan serta Puskesmas terutama untuk pasien dengan comorbid dan usia lanjut, terakhir perumusan dan penetapan kriteria keluarga penerima manfaat (KPM).
“Enam rencana aksi itu yang akan kita sampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional apabila berkunjung ke Indramayu,” jelas Maman.
Maman menegaskan, yang perlu diperhatikan bukan hanya penderita Covid-19, ataupun kegiatan vaksinasi. Tapi juga masyarakat yang terdampak pandemi dalam pelaksanaan PPKM.
“Untuk itu Pemerintah kabupaten Indramayu berupaya membantu masyarakat terdampak dengan berbagai saluran Jaring Pengaman Sosial,” pungkasnya (red)