Dwita Gunadi Apresiasi KLHK Atas Peningkatan Indikasi Anggaran Berbasis Masyarakat

suaramajalengka.com – Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah meningkatkan indikasi anggaran yang berbasis masyarakat. Pada tahun 2023, indikasi anggaran yang berbasis masyarakat meningkat sebesar 81,33 persen. Sebelumnya pada tahun 2022 indikasi anggaran berbasis masyarakat adalah sebesar Rp537,71 miliar dan pada tahun 2023 menjadi Rp975,04 miliar.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi KLHK yang telah meningkatkan indikasi anggaran yang berbasis masyarakat sebesar 81,33 persen pada tahun 2023. Kami meminta agar kegiatan ini agar direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya tidak terburu-buru pada mendekati akhir tahun agar tujuan pemberdayaan masyarakat tercapai dan tidak hanya pencapaian realisasi saja,” ujar Dwita dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan KLHK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Sebaran indikasi anggaran berbasis masyarakat tahun 2023 per unit eselon I ini yakni, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebesar Rp14,4 miliar; Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebesar Rp647,1 miliar; Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem sebesar Rp72,7 miliar; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp1,05 miliar.

Kemudian, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebesar Rp25 miliar; Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 sebesar Rp52,75 miliar; Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebesar Rp75,2 miliar; dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebesar Rp85,6 miliar. Selain itu, KLHK memiliki pagu indikatif Tahun 2023 sebesar Rp6,18 triliun dan adapun usulan tambahan sebesar Rp2,14 triliun. Sehingga pagu anggaran total Tahun 2023 KLHK menjadi sebesar Rp8,32 triliun.

Dwita pun meminta KLHK agar pengalokasian pagu anggaran 2023 untuk dapat dialokasikan dengan baik. “Fraksi Gerindra meminta agar pengalokasiannya benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional dan penataan serta penyelesaian masalah lingkungan hidup yang masih terjadi sampai saat ini, serta melakukan pengawasan maksimal,” tegas politisi Partai Gerindra itu lebih lanjut.

Di sisi lain, ia juga menyoroti mengenai sanksi administrasi terhadap pelaku pelanggaran izin kehutanan yang dinilainya selama ini tidak membuat efek jera. Karena sifatnya hanya administratif. “Waktu itu Fraksi Gerindra meminta KLHK membuat aturan yang tidak berhenti di pencabutan izin. Tapi harus meminta pertanggungjawaban hukum pada perusahaan izin yang dicabut,” tutup legislator dapil Lampung II itu.(@aher99/DPR)

Pos terkait