Disebut Potensial Jadi Calon Gubernur BI, Sri Mulyani Beri Jawaban Diplomatis

Suaramajalengka.com//Jakarta – Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, akan berakhir pada Mei 2023. Salah satu nama yang santer beredar menjadi pengganti Perry adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Merespons hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan proses pemilihan Gubernur BI sudah diatur dalam undang-undang, yakni diusulkan dan diangkat oleh presiden melalui persetujuan DPR.
“Kami berempat (bersama BI, OJK, LPS) tetap fokus ngerjain apa yang ada dalam KSSK, karena ini adalah tugas utama kita yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/1).
Tak hanya Sri Mulyani, nama Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa juga disebut potensial menjadi calon Gubernur BI.

Dikonfirmasi kumparan melalui pesan singkat, Senin (30/1), Purbaya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang hal tersebut. Namun, ia mengaku siap jika nantinya diperintah untuk maju sebagai calon Gubernur BI.

“Ya kalau diperintah (bersedia),” kata Purbaya sambil menambahkan emotikon senyum dalam jawabannya.
Tak hanya itu, Perry Warjiyo juga masih memiliki kans untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam beleid tersebut, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali maksimal satu kali masa jabatan berikutnya.
“Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak‑banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,” demikian dinyatakan dalam Pasal 41 ayat (5).

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait