Dikonfirmasi terkait Ijin Edar. Bandar Obat Golongan G Asal Balida? (JS) Memilih Bungkam, diduga Blokir Watshap Wartawan

suaramajalengka.com

Maraknya praktik peredaran obat keras daftar G yang tanpa dilengkapi ijin, didaerah desa Gunungsari Kasokandel dan di daerah desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka ini semakin merajalela. Dampaknya akan merusak masa depan generasi muda

Obat-obatan keras ini yang dijual oleh oknum pengusaha adalah berupa: Tramadol, Excimer Dekstrometorfan, dan Trihexyphenidyl yang tergolong obat obatan daftar G. Peredaran obat obatan terlarang itu diperjual-belikan secara bebas di Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Tepatnya diwilayah desa gunungsari kecamatan kasokandel di rumah kos depan kantor kecamatan dawuan.

Obat-obatan yang termasuk golongan daftar G ini dijual cukup murah. Per satu butirnya hanya 5ribu rupiah kata sumber.

Dari hasil penelusuran tim media matamaja grup dilapangan, bahwa peredaran obat keras itu diduga sudah berjalan cukup lama. Namun sampai hari ini belum terhendus oleh pihak yang berwajib. Bisnis ilegal tersebut yang dimiliki oleh seseorang yang berinisial (JS ) dirinya berdomisili di daerah desa balida kecamatan dawuan kabupaten majalengka.

Dalam pantauan tim media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan anjuran resep dari dokter.

Keterangan dari narasumber menyebutkan bahwa, dulunya (JS) itu adalah pengusaha minuman keras jenis ciu. Seiring berjalannya waktu kemudian (JS) juga menjalankan bisnis ilegal mengedarkan obat daftar G yang diedarkan secara bebas oleh (JS) melalui karyawannya, serta peredaran obat terlarang yang ia tekuni sampai saat ini diduga tanpa dilengkapi perijinan yang sesuai dengan aturan. Kata sumber

Konon katanya, dalam penjualan obat keras tersebut (JS) mempunyai dua tempat, satu tempat di rumah kos milik seseorang inisial (PR) dan tempat satunya lagi di daerah desa balida yang tak jauh dari rumahnya

Masih dengan narasumber. Peredaran obat daftar G tersebut (JS) mempunyai beberapa orang pekerja. Satu tempat di edarkan oleh adik kandungnya inisial (ID) diwilayah desa gunungsari kecamatan kasokandel. Tepatnya dirumah kos milik sodara (PR), dan satu lagi ia edarkan di dekat lapang desa balida. Yang dikelola oleh anak buahnya. Bebernya

Narasumber mengatakan, yang di daerah balida dekat lapangan bola itu bukan hanya jualan obat keras, melainkan juga menjual minuman keras jenis ciu. Lanjut sumber

Sementara,(JS) sebagai pemilik bisnis obat obatan daftar G tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan aplikasi watshapnya dengan nomor? +62 812-xx73-xx22. Yang mana pesan pertama yang dikirimkan diwatshapnya oleh tim media, setelah terlihat tanda dua centang biru, (JS) merespon hanya dengan sticker watshap yang bertuliskan siap.

Kemudian tim melanjutkan konfirmasi “sebelumnya saya minta maaf karena sudah menggangu istirahat bapak. Ada yang sedikit akan kami tanyakan pak, sehubungan adanya informasi dari narasumber yang masuk ke redaksi kami. Apakah benar bapak mempunyai bisnis penjualan obat daftar G? Saya hanya melakukan sosial control menjalankan tupoksi sebagai jurnalistik, dari bisnis yang bapak jalankan saat ini dalam penjualan obat daftar G apakah sudah di lengkapi dengan perijinan atau belum pak?
Trimakasih sebelumnya pak. Semoga bapak bisa menjawab dengan koperatif kepada kami, dan apapun jawaban bapak kami sangat menghargai🙏🙏

Setelah tim media mengirimkan konfirmasi yang kedua ini, dari pesan aplikasi watshap sudah bertanda dua caklis biru. Artinya pesan konfirmasi sudah dibaca oleh (JS) namun tidak ada jawaban sepatah kata pun dari (JS) untuk melakukan klarifikasinya

Pos terkait