Deju : Ketua KSPN “Naikan UMK 2024 Sesuai KHL Sebesar 38,17 % “

suaramajalengka.com

suaramajalengka.com // Majalengka,
Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Mendatangi Kantor Bupati Majalengka, Rabu 15 November 2023.

Yang hadir dalam aksi demo ini dari berbagai serikat buruh se – Kabupaten Majalengka.

Salah satunya serikat pekerja KSPN ( Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang sangat lantang menyampaikan Aspirasinya diantaranya adalah :

1.Naikan UMK 2024 sesuai KHL Sebesar 38,17% berdasarkan survei pasar yang terdiri dari 64 Item.

2.Tolak dan Cabut PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

3.Pisahkan Dinas Ketenagakerjaan Dari Dinas UKM

PP No. 51 tahun 2023 yang mengatur formula pengupahan sangat tidak berpihak pada buruh pekerja karena berdasarkan PP tersebut UMK sudah dapat dihitung dan sangat kecil sekali nominalnya, tentu saja ini tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.

Masa aksi demo yang mengunakan kendaraan roda dua dan empat tersebut berjalanan dengan tertib dan aman. Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 3.012.937,-.

Para Demontrans diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasinya dikantor Pendopo Bupati Majalengka, tetapi hanya perwakilan dari semua serikat Pekerja

Dede Juanda Sekertaris Umum DPD FKSPN Majalengka dalam audiensi dengan bupati Majalengka juga menyampaikan ” Bahwa Majalengka harus mengeluarkan Perda Ketenagakerjaan yang menyangkut pengupahan berupa tunjangan2 yang mana hal tersebut dapat mendongkrak kesejahteraan buruh selain dari pada UMK Kabupaten”Pungkasnya.

Disisi lain Ditto Arrasyid (KSPN) salah satu masa aksi dalam keterangannya, “Sudah saatnya Majalengka melakukan lompatan2 terkait pengupahan yang dapat mensejahterakan buruh pekerja serta masyarakat Majalengka, karena Majalengka sendiri sedang gencarnya peralihan masyarakat agraris menjadi industrialis, jangan sampai peralihan ini hanya menguntungkan pihak investor tapi kecil sekali dampaknya bagi kesejahteraan masyarakatnya terlebih pekerja/buruh”Jelasnya.

Bupati menyetujui poin yang menjadi tuntutan buruh dan akan segera merekomendasikan bahwa Kabupaten Majalengka harus mengalami kenaikan upah yang signifikan sesuai dengan kebutuhal hidup layak kabupaten majalengka

” Pemkab Majalengka akan mengusulkan PP Nomor 51 bisa dirubah jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat. Saya juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten supaya bisa menyampaikan potensi dan variabel yang mendukung kenaikan upah layak bagi pekerja di Majalengka dalam rapat penetapan UMK Jawa Barat, ” tutur Bupati.

Dan pada tuntutan selanjutnya karena ini kewenangan Bupati atau pemerintah kabupaten mengenai Dinas Ketenagakerjaan agar lebih efektif akan dipisahkan dengan dinas K2UKM.

Media : suaramajalengka.com

Penulis : Satu Pena

KSPN BISA

NUSANTARA JAYA

BURUH SEJAHTERA,

Pos terkait