Dari Jumat Curhat, Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

Suaramajalengka.com//Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal di masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga dalam program Jumat Curhat.

“Di mana di program bapak Kapolda ini kami menerima curhat dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

“Dari hasil penyelidikan kami tersebut kemudian kami sudah mengamankan beberapa orang yang kemudian kami kembangkan, kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan,” tambahnya.

Beberapa orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, AZ, yang berperan sebagai penjual atau sales dan dua orang sebagai produsen di Jakarta dan Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain 430.000 butir obat, Alat press cetak obat, Stampel cetak angka, handphone, Mobil, Buku rekap penjualan, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, Aluminium Foil, kotak kemasan, dan juga uang hasil penjualan.

“Kemudian Obat-obat yang disita ini ada beberapa jenis diantaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, ada insidal, ada super tetra, ada amoxilin dan lain lain sebagainya,” ucapnya.

Selain peredaran ilegal tanpa izin, dari obat-obatan yang disita dan diteliti, ternyata ada beberapa yang sudah kedaluwarsa. Modus para pelaku dengan mengganti bungus kemasannya.

“Ada juga obat yang seharusnya sudah expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya, sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluwarsa,” tukasnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait