Bupati Kuningan: Parpol Salah Satu Indikator Yang Bisa Dijadikan Tolak Ukur Kemajuan Berdemokrasi

suaramajalengka – Kuningan ,- Rakor Peningkatan Peran Serta Partai Politik di Kabupaten Kuningan bersama Para Ketua Partai Politik Pemenang Pemilu 2019 dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH. Jum’at (6/8/2021) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara eksistensi partai politik merupakan salah satu indikator yang bisa dijadikan tolak ukur terhadap kemajuan kehidupan berdemokrasi pada suatu negara atau pemerintahan.

Sebab, kata Bupati, partai politik memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kegiatan penyelenggaraan negara atau pemerintahan, karena itu pihaknya, berharap partai politik dapat benar-benar memberikan kontribusi nyata sebagai inspirator dan dinamisator.

“Pembangunan partai politik diharapkan mampu menjadi agen pembangunan dan saya berkeyakinan bahwa partai politik di kabupaten kuningan akan selalu memberikan kinerja terbaiknya demi kemajuan pembangunan daerah kabupaten kuningan, hal tersebut tentu akan berdampak positif, baik secara personal kader partai maupun secara kelembagaan,” tuturnya.

Selanjutnya, Bupati meyampaikan, untuk menunjang kegiatan partai politik pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan, dengan begitu Ia meminta, setiap partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mempersiapkan persyaratan keuangan harus dengan administrasi  yang sudah ditentukan.

“Kita semua tahu bahwa saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung, hal ini mempengaruhi banyak sektor kehidupan. karena itu tidak heran jika masalah bantuan keuangan khususnya bantuan keuangan untuk partai politik juga ikut terkena imbasnya,” ungkapnya.

Kebijakan masalah bantuan keuangan untuk partai politik, kata Bupati, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

“Dengan begitu, hal penting dan inti yang harus kita pahami bersama dari undang-undang tersebut adalah bahwa persetujuan besarnya bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada partai politik adalah mengacu kepada kondisi kemampuan keuangan daerah dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, MSi. dalam pemaparannya menyampaikan, Parpol merupakan suatu kelompok yang terorganisir anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan.

“Dengan begitu Parpol harus mampu memahami dan membantu mensosialisasikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

kemudian menurutnya, peran Parpol dalam situasi pandemi yakni, kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 berskala lebih masif dalam penyebaran informasi, baik selebaran, spanduk, hingga melalui situs-situs yang dimiliki.

“Partai politik juga melalui kader-kadernya bisa turut melakukan edukasi kepada masyarakat. Tidak saja pada hal-hal yang terkait dengan penyebaran Covid-19 dan cara penanggulangan penyebarannya saja, namun juga pada tindakan-tindakan konkret lainnya, seperti pola hidup bersih dan sehat untuk meningkatkan imunitas. Langkah-langkah seperti ini dalam perspektif politik jangka panjang juga perlu agar keterjarakan (kepentingan) antara rakyat dan partai bisa direduksi. Saat ini adalah momentum bagi partai untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan rakyat agar eksistensi partai dalam alam demokrasi Indonesia bisa terus dihargai bukan malah dihindari oleh rakyat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabuapten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, MSi. , Kepala Kesbangpol, Dr. H. Mohamad Budi Alimudin, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketua Partai Politik se-Kabupaten Kuningan (red)

Pos terkait