Bupati Ciamis Sampaikan Sembilan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD

Kab. Ciamis — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Penjelasan Bupati atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Ciamis Tahun 2021 secara virtual di Aula Setda, Kamis (12/8/2021).Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana dan diikuti oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati (Wabup) Yana D. Putra, Unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Ciamis secara virtual. Dalam penyampaiannya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan sembilan Raperda Kabupaten Ciamis Tahun 2021.  

  1. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
  4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha Milik Daerah.
  6. Perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Ketujuh Retribusi Hasil Penjualan Produk Daerah.
  8. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.
  9. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh.

Kesembilan pengajuan Raperda tersebut dimaksud untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. “Besar harapan kami, ke sembilan usulan Raperda tersebut diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah, pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Herdiat. Dari sembilan Raperda tersebut, lanjut Herdiat, empat di antaranya adalah Raperda tentang retribusi yang di buat dalam rangka penyesuaian obyek dan tarif retribusi serta optimalisasi obyek potensi retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. “Semoga dari kesembilan buah Raperda yang telah disampaikan mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,” imbuh Herdiat (CMS)

Pos terkait