suaramajalengka.com – Majalengka, Ramai di media sosial soal syarat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, kini harus menunjukkan sertifikat atau bukti sudah vaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono menegaskan, bahwa informasi mengenai pembuatan SIM harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 tidak benar alias hoaks.
“Kami pastikan terkait dengan informasi tersebut semuanya hoaks,” ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono, Kamis (24/6/2021)
Kasat Lantas mengungkapkan, bahwa syarat dalam pembuatan SIM di Satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi di Polres Majalengka hingga saat ini belum ada perubahan.
Namun, kata dia, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi, pihaknya memang melakukan pembatasan untuk menghindari penularan.
“Di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka, baru penerapan protokol kesehatan saja yang kita maksimalkan,” jelasnya.
AKP Luky menambahkan, hingga saat di pelayanan SIM, petugas juga terus memberikan imbauan dan mengatur masyarakat yang memang sedang menunggu, selain harus memakai masker, juga tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
“Layanan kepengurusan SIM, semakin diperketat mulai dari awal pemeriksaan suhu tubuh, pemberian cairan pembersih tangan, hingga penyemprotan disinfektan pada lingkungan pelayanan SIM. (budi)