Biaya UMK Digratiskan, Wapres Ingin Sertifikasi Halal Standar Internasional

suaramajalengka.com – Jakarta, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, sertifikat halal merupakan salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Terutama negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim. Termasuk negara-negara anggota OKI.

“Dalam kaitan ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif,” ujar Wapres dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).

“Karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” tambahnya.

Wapres meminta semua pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikasi halal dapat berkoordinasi terkait hal ini.

“Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” jelasnya.

Lebih jauh Wapres mengatakan, pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

“Hal ini diharapkan dapat mendorong UMK lebih berdaya saing,” harapnya menutup pembicaraan. ( DIK/Pmjnews )

Pos terkait