Berkas Ferdy Sambo P21, Menko Polhukam Nilai Tugas Polri Sudah Selesai

Suaramajalengka.com//Jakarta – Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah lengkap atau P21.

Menanggapi hal ini, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum kasus tersebut.

“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Mahfud dalam acara konferensi pers rilis survei Indikator Politik secara daring, Minggu (2/10/2022).

Seiring dengan itu, Mahfud menyebut saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (jampidum) Kejagung. Mahfud meminta agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.

“Kita sudah koordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, kepercayaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit meningkat saat proses penanganan kasus Sambo. Menurutnya, hal ini lantaran Jenderal Sigit tegas saat mengambil langkah selama perkara Sambo.

“Dari perjalanan kasus ini, kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya,” tuturnya.

“Jadi di sini Kapolri selalu menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat, Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan. Termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” sambungnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait