Bayar Tol Tanpa Berhenti Akan Diterapkan, Bagaimana Skema Denda Bagi Pelanggar?

Suaramajalengka.com//Jakarta – Sistem transaksi Multi Lane Free Flow (MLFF) atau bayar tol tanpa berhenti akan diterapkan mulai Juni 2023. Proyek yang digagas oleh Kementerian PUPR ini diharapkan dapat mengatasi masalah antrean panjang di jalan tol.

Sistem MLFF sepenuhnya akan menggunakan teknologi satelit Global Navigation Satellite System (GNSS). Nantinya, satelit ini akan mendeteksi setiap kendaraan yang melewati jalan tol melalui aplikasi CANTAS di telepon genggam.
CANTAS didesain dengan sistem navigasi satelit yang memungkinkan pengendara melakukan pembayaran hanya dengan mengklik melalui handphone. Aplikasi ini nantinya akan terhubung dengan data diri dan plat nomor kendaraan pengemudi.
Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching yang dideterminasi satelit akan mengkalkulasi tarif dan saldo yang kemudian terpotong secara otomatis dalam aplikasi CANTAS. Jika pengendara tidak mengunduh dan melakukan registrasi dalam aplikasi tersebut, maka secara otomatis dikenakan denda yang tercatat dalam pelat kendaraan.
Pengamat Perkotaan sekaligus Stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RPP tentang jalan tol, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa nantinya denda pengendara MLFF ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dia mengatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kendaraan yang melanggar melalui dana yang terdaftar pada ERI (electronic registration and identification)
Berdasarkan RPP yang disusun Kementerian PUPR, pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan denda dengan tarif tertinggi dari rute yang dilewati.

“Dia biaya tertinggi. Aturan teknisnya bisa tarif tertinggi. Tarif tertingginya berdasarkan jarak terjauhnya. Misalnya tol jorr, paling jauh Rp 16 ribu, ya kenakanlah Rp 16 ribu. Misalnya cikampek berapa terjauhnya, ya kenakan yang terjauhnya,” kata Yayat Supratman saat dihubungi awak media kami, Senin (23/1).
Yayat mengatakan skema denda ini akan diatur dengan model headway yang dikirim saat melakukan registrasi untuk pembaruan STNK. Dia berharap nantinya pemerintah juga akan membuat sebuah sistem yang dapat mencatat nomor mobil, pemilik mobil, dan alamat. Tujuannya untuk mempermudah regulasi terkait sanksi terhadap pelanggar MLFF.

“Nah, denda ini akan dibuat peraturan teknisnya. Ada aturan teknisnya yang dibuat dalam peraturan menteri. Kalau di RPP-nya kan akan dikenakan denda. Nah teknisnya akan dibahas dimatangkan oleh BPJT, BUJT, dan stakeholder dan kepolisian,” jelas Yayat.

Menurut Yayat, pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar aturan jalan tol langsung ini. Ia menyarankan pemerintah untuk mengenakan denda 10 kali lipat dari tarif tertinggi.
Sebagai contoh, jika pengendara melewati rute tol Jorr dengan tarif tertinggi Rp 16.000, maka jika dia melanggar akan dikenakan denda 10 kali lipat sebesar Rp 160.000.
“Kalau menurut saya, setiap pelanggaran langsung saja dikenakan denda. Misalnya 10 kali lipat tidak usah di ujung. Karena apa? Karena kalau orang indonesia dikasih kesempatan lalai, dia akan lupa. Nah, kenapa ini penting karena dengan sosialisasi yang jelas orang akan diingatkan bahwa masuk jalan tol itu ada aturannya. Kalau tidak mau ikut aturan ya silakan, tidak usah masuk jalan tol,” tegas Yayat.

Sistem MLFF ini menurutnya akan sangat terlihat manfaatnya saat momen mudik lebaran. Dengan adanya sistem jalan tol langsung ini, ke depannya tidak ada lagi hambatan perjalanan pada saat mudik karena adanya arus panjang di jalan tol.
“Kapan dia akan sangat menguntungkan? Dia akan sangat terasa menguntungkan pada saat arus mudik. Mudik itu kan numpuk panjang di pintu tol. Nanti di MLFF ini tidak ada lagi kemacetan di pintu tol, tidak ada lagi antrean,” kata Yayat.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait