Atensi Intruksi Kapolri, Jajaran Polres Majalengka Amankan 22 Pelaku Pungli dan Premanisme

suaramajalengka.com – Majalengka, Jajaran Polres Majalengka terdiri dari 4 Pers Piket Samapta, 1 Pers Piket Intel dan 1 Pers Piket Provos bergabung dengan Tim dari Sat Reskrim menggelar Operasi KRYD Premanisme dan Pungutan Liar di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/6/2021) malam.

Sebelum pelaksaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran premanisme dan pungutan liar dilaksanakan Apel kesiapan di Pimpin Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Binmas di ikuti Personil yang terlibat Operasi Premanisme.

Operasi KRYD Premanisme yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan bersama para Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam bersama sejumlah Personil berhasil menjaring 22 pelaku pungutan liar dan premanis di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasat Reskrim Pokres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat diwawancarai oleh Media TV mengatakan operasi KRYD Premanisme yang dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, tentang penindakan aksi premanisme dan pungli di Kabupaten Majalengka.

Dalam operasi itu, Kasat Reskrim mengungkapkan personil Polres Majalengka mengamankan 22 orang karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum. Ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo saat diwawancarai oleh sejumlah media TV.

“Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru pakir (jukir) liar, Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” ungkapnya, dari 22 orang yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat tugas Parkir, tidak membawa identitas dan tidak disertai dengan menunjukan tiket Karcis.

“Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi memberikan arahan dan pembinaan terhadap 22 orang agar tidak mengulangi kembali perbuatannya dengan pungutan liar diharapkan kedepannya agar melengkapi surat tugas parkir dan disertai dengan tiket karcis dengan tidak adanya pemaksaan.

“Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Premanisme dan Pungli ini masyarakat dapat menjalankan seluruh aktifitasnya dan bila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa agar melaporkan ke Polres Majalengka atau Polsek setempat atau bisa melapor melalui cal centre 110.” pungkas Kasat Binmas.( dik )

Pos terkait