suaramajalengka.com – Banjaran, Anggota Polsek Banjaran Polres Majalengka berikan himbauan kepada masyarakat Banjatan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M terkait di berlakukan “PPKM DARURAT,” serta pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Banjaran, Rabu (7/7/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banajaran AKP Dundun Kusmalyadi mengatakan bahwa anggota polsek Banjaran telah melaksanakan giat himbauan dan melaksanakan PPKM Mikro program kegiatan polsek Banjaran dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan membagikan masker di Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
“Menyampaikan kepada masyarakat Banjaran tentang PPKM darurat sesuai imendagri No.15 tahun 2021 Adapun sasaran kegiatan menghimbau Kepada Pemilik Warga baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas).
Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19), membagikan masker kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker. Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka. ( RED )