suaramajalengka.com – Majalengka. Seorang pasien asal Blok Entuk Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tak tertolong, pada 11 Juni 2021, setelah ditolak rumah sakit RSUD Majalengka dengan alasan udah tutup karena penuh
Sikapi hal itu, Humas Markas Besar LSM Barisan Rakyat Indonesia C Nursaepul M angkat bicara, pasalnya penolakan pasien tersebut dinilai melanggar kode etik rumah sakit apa lagi pasien tersebut kritis.
“Seharusnya, Rumah sakit tidak boleh menolak pasien apa lagi pasien dalam keadaan kritis, ini urusannya nyawa manusia, ” ucapnya
Lanjut dia, penolakan pasien bisa kita anggap wajar kalo memang alasannya jelas yang dalam hal ini karena di luar kemampuannya tidak memiliki peralatan.
“Medis boleh saja menolak pasien dan hal ini tidak dilarang oleh undang-undang kalo memang alasan tidak memiliki peralatan medis, bukan karena alasan penuh, adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan memberikan rujukan pelayanan kesehatan ke Rumah sakit lain, ” Jelasnya (sh)