Agar Efektif, Dua Perkara Tersangka Ferdy Sambo Digabungkan di Proses Sidang

Suaramajalengka.com//Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, yakni atas perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penggabungan berkas perkara tersebut agar lebih efektif dalam persidangan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan, penggabungan dua perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” ucapnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait