Adv. Ryan Naufal Luthfi , S.H. CCL (AA Datux) Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua DPC KAI Majalengka

Suaramajalengka.com – Majalengka. Bertempat di Hotel Patra Jasa Cirebon, advokat muda kebanggaan masyarakat kabupaten Majalengka Ryan Naufal Luthfi SH. Alias Aa Datux, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia atau KAI kabupaten Majalengka. Senin, 19 Desember 2022

Dalam musyawarah Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Barat yang dipimpin Adv. Deni Muhamad Ramdhany,. S.H., CLA., CMe., secara bersamaan dibentuk 4 kepengurusan DPC yakni Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung. Dalam sambutannya, Deni Morand menargetkan setiap DPC KAI harus mempunyai anggota advokat di setiap desa

Bacaan Lainnya

“Demi terciptanya keadilan yang merata, kita harus mempunyai jaringan advokat sampai ke pelosok desa. Saya berharap para ketua DPC merekrut satu advokat atau minimal satu paralegal yang siap dididik dan dibina oleh KAI untuk mendampingi masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum” ujarnya

Sementara itu, Aa Datux mengungkapkan rasa terimakasihnya atas kepercayaan yang mandat yang diberikan kepadanya untuk memimpin DPC KAI Kabupaten Majalengka. Bagi Datux, ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi terciptanya keadilan hukum bagi masyarakat

“terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin DPC KAI kabupaten Majalengka, InsyaAllah saya akan perjuangkan keadilan bagi masyarakat kaum lemah khususnya di kabupaten Majalengka” tutur Datux

Datux bertekad menjadikan DPC KAI Kabupaten Majalengka sebagai mitra pendampingan hukum kepercayaan masyarakat kabupaten Majalengka. Demi mencapai tujuannya, Datux akan merekrut sarjana hukum lulusan universitas Majalengka untuk bergabung di DPC KAI yang dipimpinnya

“Sebagai Ketua IKA FH UNMA, saya akan merekrut dan membimbing adik-adik lulusan Fakultas Hukum Universitas Majalengka untuk menjadi advokat muda yang berkompeten melalui wadah KAI” ucapnya

Lanjut Datux, demi mendukung program Restorative Justice, dia akan mencanangkan program peradilan desa. Peradilan desa ini merupakan proses penyelesaian perkara hukum antar masyarakat desa diluar pengadilan, perkara ini diselesaikan secara adat dan musyawarah secara kekeluargaan

“saya ingin diadakannya peradilan desa agar perkara hukum antar masyarakat desa setempat bisa selesai dan tidak berlanjut ke institusi hukum. Kepala desa dan unsur muspika bertindak sebagai hakim yang netral dalam setiap perkara, hal ini akan mencegah konflik berkepanjangan antar warga masyarakat yang berperkara” pungkasnya (AL)

Pos terkait