“Ada Apa Dengan BPN Sumedang” Tak Kunjung Selesai Bikin Sertifikat tanah di BPN Sumedang Sudah Enam Tahun Lamanya

Sumedang || Pemohon sertifikat tanah di desa Jatiroke kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang Merasa gelisah pembuatan sertifikat tanah secara reguler pada 2018 lalu hingga sekarang tidak kunjung jadi. Padahal, warga sudah melunasi pembayaran pembuatan ser­tifikat tersebut

Joko Leinardi mengatakan, pada tahun 2018 lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui kantor BPN Sumedang dan sudah melunasi semua administrasi keuangan Tapi sertifikat tanah Saya di Blok singawadana desa Jatiroke dengan ukuran luas (MP) 2.573 meter Dengan nomor Resi 148562/2018 sertifikat tak kunjung beres.

Meskipun sudah lunas pembayaran pada 2018 lalu, kata dia, pihak BPN juga belum kunjung ada tindakan. Bahkan, sampai tahun 2024 tak kunjung beres. Ungkap Joko kepada wartawan, Kamis 13 April 2024.

Lanjut dia mengatakan, Saya adalah pemilik sebidang tanah bekas milik adat yang terletak di Blok singawadana dengan Persil nomor 39 kohir/leter C, nomor 395 SPPT -PBB nomor 23,13,010,007,.003-0384.0 seluas 2.573 meter. Dan itu sudah didaftarkan sebidang tanah Itu di kantor BPN Sumedang yang tentunya dilengkapi semua formulir serta prosudural berkas yang menjadi persyaratan formil pada tahun 2018 lalu dengan nomor pendaftaran hak 148562/2018.

“Kami dan kuasa hukum sudah menanyakan ke petugas kantor BPN sebanyak tiga kali melalui kepala Seksi HHP (Hubungan hukum pertanahan) namun tidak mendapatkan kepastian atau jawaban dari pihak BPN Sumedang , hingga sampai saat ini Kami Saya belum menerima kepastian hukum yang jelas sejauh mana selesainya permohonan sertifikat yang telah di ajukan 6 tahun lalu.

Dia menambahkan, akibat kurang responsif dari pihak BPN, saya selaku pemohon sertifikat merasa jengkel hingga akhirnya masalah ini di kuasa kan ke pengacara supaya dapat membantu saya dalam hal ini.

“Surat kuasa telah di bikin di kantor bantuan hukum LBH-BLINKRAS Atas nama Billy Ariza SH, MKn dan sudah Ada kesepakatan untuk membantu mempasilitasi keluhan saya dalam memperjuangkan hak atas tanah milik Saya pribadi.

Sementara Itu menurut Billy Ariza SH MKn Pengacara dari Joko mengatakan, Dia pernah datang ke kantor kami untuk menta bantuan hukum tentang pendaftaran Tanah

“Iya benar saya telah menerima kuasa khusus untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dari Sdr. (JL) berdasarkan Surat kuasa tertanggal 1 september 2023. Kami telah mencoba beberapa kali di BPN Sumedang untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut dan di arahkan untuk menemui Pak Kasi namun tak kunjung mendapatan kepastian yang jelas.

“Sampai kami coba untuk meminta ijin untuk bertemu dengan kepala kantor BPN Sumedang sebagai penanggung jawab dan pengambil kebijakan di BPN sumedang namun sampai saat ini susah dan tidak bisa ditemui, bahkan langkah secara bersurat pun kami telah lakukan dengan nomor surat 010/BLK-M/LAPDU/VI/2024 namun tidak kunjung ada jawaban.

“Pak kepala kantor ATR BPN sedang tidak Ada di tempat mungkin lagi ada acara di luar. “Ungkap Security di depan pintu masuk kantor BPN kepada Wartawan.

(red*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan