119 Narapidana di Lapas IIB Ciamis Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76

Ciamis—-Sebanyak 119 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 yang dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.

Kalapas IIB Ciamis Soni Sopyan menyampaikan sebanyak 119 orang warga binaan Lapas mendapat remisi dari 229 jumlah penghuni.

Dijelaskan Soni bahaa Penerima Remisi Umum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis dibagi menjadi dua kategori penerima. Pertama, Remisi Umum I (RU I) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani. RU I diperoleh oleh 114 Narapidana.

Kedua, Remisi Umum II (RU II) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan dan atau melanjutkan subsider sebagai pidana pengganti denda yang tidak dibayar pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana pokok. RU II diperoleh oleh 5 Narapidana.

Acara pemberian remisi di Aula Lapas IIB Ciamis dihadiri oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Ketua DPRD Nanang Permana beserta unsur Forkopimda lainnya usai mengikuti upacara kenaikan bendera Hari Kemerdekaan RI ke 76.

Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra mengatakan adanya tingkat kejahatan yang meningkat menyebabkan peningkatan tehadap jumlah tahanan baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di dalam rumah tahanan negara.

“Seperti yang kita ketahui bersama penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM bidang pemasyarakatan sejauh ini tentu sudah cukup optimal.” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari skala prioritas bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengendalikan kapasitas hunian di lapas dan rutan.

“Salah satunya melalui pemberian remisi bagi anak-anak yang masih di bawah umur, pemberian remisi bagi lansia, pemberian remisi bagi penderita penyakit akut dan berkepanjangan,” katanya.

Wabup menyampaikan hal tersebut tidak semata menjadi kewajiban bagi Kementerian Hukum dan HAM sendiri.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian kita agar sama-sama terus berupaya, tidak hanya dengan melakukan upaya secara represif. Namun juga berpartisipasi menekan angka tindak kejahatan yang semakin meningkat di masyarakat secara preventif dengan mengedepankan gotong royong dan kerukunan bermasyarakat,” imbuhnya.

Kepala Lapas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan dengan adanya pemberian remisi umum diharapkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dapat menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan, lebih semangat mengikuti program pembinaan di lapas, dan dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat (ari)

Pos terkait